PARINGIN - Maraknya pemasangan banner ilegal di fasilitas umum mendapat perhatian serius DPRD Balangan. Penertiban yang dilakukan Satpol PP dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.
Upaya penataan kota terus mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Balangan. Anggota Komisi I, Hj Sri Huriyati Hadi, mengapresiasi tindakan tegas Satpol PP dalam menertibkan banner iklan ilegal yang banyak ditemukan di sejumlah titik, Selasa (28/4/2028).
Penertiban tersebut menyasar berbagai fasilitas umum yang kerap dijadikan tempat pemasangan iklan secara sembarangan, seperti tiang listrik, tiang telekomunikasi, hingga rambu lalu lintas.
Menurut Sri Huriyati, keberadaan banner ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota yang saat ini tengah dibenahi pemerintah daerah.
“Langkah ini sangat tepat untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan ruang publik harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk oleh para pelaku usaha dalam mempromosikan produknya secara tertib dan sesuai aturan.
Selain penertiban, ia juga mendorong adanya langkah pembinaan terhadap pemilik banner ilegal. Edukasi dinilai penting agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
“Kami berharap pelaku usaha yang memasang iklan ilegal bisa dipanggil dan diberikan pemahaman, sehingga ke depan tidak lagi memasang banner di tempat yang tidak semestinya,” tegasnya.
DPRD berharap, penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga wajah kota Balangan tetap tertata, bersih, dan enak dipandang.[mta/adv]
