Diduga Langgar Hak Pekerja, DPRD Kotabaru Soroti Kasus Perkebunan Buruh Mengaku Dipaksa Mundur hingga Alami Kekerasan

Diduga Langgar Hak Pekerja, DPRD Kotabaru Soroti Kasus Perkebunan Buruh Mengaku Dipaksa Mundur hingga Alami Kekerasan

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perkebunan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK), di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (20/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tetapi juga indikasi pemaksaan pengunduran diri hingga dugaan kekerasan terhadap pekerja.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota Komisi I, perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Batulicin.

Dalam forum tersebut, pihak serikat memaparkan kronologi yang dialami empat pekerja panen dari PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tunggal Perkasa.
Perwakilan FSP-BUN menyebut para pekerja diduga dikirim ke Papua tanpa surat tugas resmi dan tanpa perlindungan kerja yang jelas.

“Hal ini sudah melanggar prinsip dasar ketenagakerjaan,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, para pekerja disebut mengalami PHK sepihak dan diduga ditekan untuk mengundurkan diri yang kemudian dijadikan dasar administratif oleh perusahaan. Serikat juga menilai alasan pelanggaran disiplin yang disampaikan perusahaan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Tidak ada bukti yang transparan, dan peraturan perusahaan tidak pernah disosialisasikan,” katanya.

Selain itu, para pekerja hingga kini disebut belum dipulangkan ke Kalimantan Selatan dan berada dalam kondisi tanpa kepastian kerja maupun penghasilan. Serikat juga mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik terhadap pekerja saat proses penanganan di tingkat kepolisian setempat di Papua.

“Ada dugaan pemukulan menggunakan rotan hingga menyebabkan luka,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, aliansi buruh yang tergabung dalam GEBRAK mengajukan sejumlah tuntutan sebagai bentuk desakan penyelesaian kasus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, merumuskan empat poin kesepakatan. Pertama, perusahaan diminta bertanggung jawab memulangkan pekerja ke daerah asal serta membayarkan seluruh hak normatif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penyelesaian melalui jalur musyawarah.

Kedua, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak memperkeruh situasi sembari menunggu rekomendasi resmi dari lembaga berwenang.
Ketiga, Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran.

Keempat, DPRD menegaskan bahwa dugaan kekerasan harus diproses hukum dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Sandri menegaskan, hasil RDP akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD.

“Jika seluruh poin telah disepakati, akan kami lanjutkan ke pimpinan DPRD untuk dibahas dan diterbitkan rekomendasi,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap perkembangan dilaporkan secara berkala serta menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Semua pihak harus serius dan segera menindaklanjuti sesuai peran masing-masing,” tegasnya.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama