PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri dengan mekanisme yang mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang menyebutkan bahwa proses pencairan THR saat ini menunggu tindak lanjut teknis berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat.
Menurut Edy, perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti aturan tersebut agar proses penyaluran THR dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu instansi yang menangani proses ini adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan bahwa BKAD telah menerima arahan terkait mekanisme penyaluran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga tinggal menunggu proses administrasi lanjutan sebelum dana dicairkan.
“Sudah ada surat edaran dari pusat. Nanti BKAD akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (10/3/2026) malam.
Edy menambahkan bahwa mekanisme pencairan THR bagi ASN akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, sebagaimana prosedur yang selama ini diterapkan dalam penyaluran hak kepegawaian.
“Biasanya pegawai menerima langsung melalui transfer ke rekening,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa dalam pencairan THR tersebut tidak akan ada pemotongan, sehingga para ASN akan menerima dana secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan sekitar tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri atau sekitar H-7 Lebaran.[andre]
Tags
pemprov kalteng
