BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah, debitur, dan mitra kerja untuk tidak memberikan hampers, hadiah, parsel, maupun bentuk pemberian lainnya kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan, termasuk pada momen Hari Raya Idul Fitri.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta profesionalisme di lingkungan kerja Bank Kalsel, sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang dapat melanggar ketentuan yang berlaku.
Manajemen Bank Kalsel menegaskan bahwa seluruh insan perusahaan berkomitmen untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Sebagai langkah pengawasan, Bank Kalsel juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel.
Adapun laporan dapat dikirim melalui nomor 0811 50 222 77 atau email pengendalian.gratifikasi@bankkalsel.co.id dan antikecurangan@bankkalsel.co.id. Bank Kalsel mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan transparan.[adv]
Tags
bank kalsel
