Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Ramadan dalam Apel Kesadaran Nasional

Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Ramadan dalam Apel Kesadaran Nasional

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional menjelang bulan suci Ramadan di lapangan Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/2/2026) pagi.

Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Rangkaian apel diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme. Bertindak sebagai petugas upacara pada apel kali ini adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.

Dalam amanatnya, Sekda menyampaikan bahwa Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, ia menegaskan peningkatan ibadah harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja.

“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat, mengingat awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan. Menurutnya, triwulan pertama menjadi fondasi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Keterlambatan pada tahap awal berpotensi memengaruhi capaian kinerja secara keseluruhan,” tegasnya.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA. Sementara bagi SKPD dengan enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.

“Ketentuan tersebut berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target serta tanggung jawab yang telah ditetapkan. Menjelang Ramadan, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok melalui dinas terkait.

“Pemkab Kotabaru telah melaksanakan pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok,” pungkasnya.

Apel ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selama bulan suci Ramadan.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama