Sekda Kotabaru Harapkan Dukungan SKPD pada Pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2025

Sekda Kotabaru Harapkan Dukungan SKPD pada Pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2025


KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar entry meeting pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., mewakili Bupati Kotabaru, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP., M.Si.

Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data serta dokumen awal.

Dalam arahannya, Sekda Kotabaru Eka Saprudin menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh SKPD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ia berharap seluruh SKPD dan jajaran pengelola anggaran dapat menjalin komunikasi yang intensif serta berkoordinasi aktif dengan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalsel, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.

“Jika ada permintaan data terkait laporan keuangan, agar segera ditindaklanjuti sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar,” ujar Eka Saprudin.

Selain itu, Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memantau objek pemeriksaan dan menindaklanjuti setiap temuan secara cepat dan tepat. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPK sebagai mitra pengawas independen diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan kerja sama dan komitmen bersama, kami berharap Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Eka Saprudin mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru, serta menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026, mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan daerah, khususnya pendapatan dan realisasi belanja seluruh SKPD.

Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun koordinasi yang baik antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama