Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650 Ribu Warga Tidak Mampu

Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650 Ribu Warga Tidak Mampu

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat tidak mampu di wilayah Kalimantan Tengah.

Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Program penjaminan iuran tersebut ditujukan khusus bagi warga kurang mampu agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Dengan skema ini, peserta tetap terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun seluruh kewajiban iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di BPJS Kesehatan. Pemerintah provinsi berperan sebagai penanggung iuran bagi peserta yang masuk kategori tidak mampu.

“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Suyuti kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Ia menyebutkan, penetapan jumlah peserta tersebut mengacu pada data terpadu masyarakat miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi. Data tersebut menjadi dasar agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.

Menurutnya, penjaminan iuran BPJS Kesehatan ini sangat penting untuk mencegah masyarakat tidak mampu menunda atau menghindari pengobatan akibat keterbatasan biaya. 

Dengan jaminan kesehatan, masyarakat diharapkan dapat mengakses fasilitas kesehatan sejak dini.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung program nasional dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) di daerah. 

"Pemerintah provinsi berupaya memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan kesehatan," pungkasnya.[andre/deni]
Lebih baru Lebih lama