Waspada! Modus Baru Curanmor di Kapuas, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

Waspada! Modus Baru Curanmor di Kapuas, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

PELAKU curanmor saat diamankan Tim Resmob Polres Kapuas.| foto : hms.reskps

KUALA KAPUAS – Niat baik berujung petaka. Seorang pemuda di Kabupaten Kapuas harus kehilangan sepeda motornya setelah menolong pria tak dikenal yang berpura-pura mengalami kecelakaan. Dalam hitungan detik saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa kabur kendaraan, mengungkap modus baru curanmor yang kini patut diwaspadai masyarakat.

Tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial A alias Intai (28), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Ia diringkus pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kasus ini bermula pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah bengkel di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Korban, Ahmad Ridani (21), saat itu sedang beraktivitas ketika didatangi pelaku yang mendorong sepeda motor dan mengaku baru saja terjatuh.

Pelaku kemudian meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkan sepeda motornya ke bengkel karena tidak bisa dihidupkan. Tanpa curiga, korban bersedia membantu dengan cara mendorong motor pelaku sambil mengendarai sepeda motornya sendiri menuju bengkel yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban untuk mengetuk pintu bengkel yang sudah tutup. Saat korban turun dari kendaraannya dan meninggalkan kunci masih menempel, pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut.

Dalam sekejap, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning milik korban. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya menghilang.

“Pelaku menggunakan modus meminta bantuan dengan alasan motor rusak. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Penangkapan dilakukan tiga hari setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning milik korban beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melancarkan aksi kejahatan. Polisi juga menemukan indikasi pelaku terlibat dalam kasus curanmor lain di wilayah Basarang.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama