Gubernur Kalteng Dorong Fleksibilitas Anggaran Infrastruktur di Zona Penyangga Kawasan Hutan

Gubernur Kalteng Dorong Fleksibilitas Anggaran Infrastruktur di Zona Penyangga Kawasan Hutan

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan perlunya fleksibilitas anggaran dalam pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah zona penyangga kawasan hutan yang memiliki karakteristik tata ruang khusus.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Agustiar saat menghadiri pertemuan di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (4/2/2026), yang membahas isu kehutanan dan perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Agustiar, kondisi geografis dan status kawasan di Kalimantan Tengah menuntut adanya kebijakan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah lain, agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 81 persen wilayah Kalimantan Tengah berstatus kawasan hutan, sementara sisanya sekitar 19 persen merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang berfungsi sebagai zona penyangga.

Zona penyangga tersebut, lanjutnya, memiliki peran strategis sebagai ruang aktivitas masyarakat sekaligus penopang kawasan hutan, sehingga memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai.

Namun, keterbatasan ruang fiskal dan aturan tata kelola anggaran sering kali menjadi tantangan dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Gubernur Kalteng mendorong adanya fleksibilitas kebijakan anggaran agar pembangunan di zona penyangga dapat dilakukan secara terencana, proporsional, dan berkelanjutan.

Agustiar menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut bukan untuk mengabaikan aspek konservasi, melainkan untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sekitar 81 persen wilayah Kalteng berstatus kawasan hutan. Sementara itu, 19 persen lainnya merupakan Area Penggunaan Lain yang berfungsi sebagai zona penyangga,” ujar Agustiar Sabran. [andre/deni]
Lebih baru Lebih lama