SEJUMLAH barang bukti diamankan polisi dari penangkapan terduga pelaku narkoba AN (37) di Wilkum Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan kegiatan positif justru dinodai oleh aksi pria berinisial AN (37). Warga Jalan Baru, Desa Timpah ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Kapuas setelah diringkus Satresnarkoba lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kami mengamankan terduga pelaku AN beserta barang bukti sabu di pekarangan rumahnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayah Desa Timpah," ujar AKP Budi Utomo.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menyisir area rumah hingga pekarangan.
"Dari tersangka, kami menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram," tambah Kasat.
Selain narkotika, polisi menyita barang bukti pendukung aktivitas peredaran, yakni timbangan digital, tiga pak plastik klip, laptop, telepon genggam, hingga kamera CCTV merk Ezviz yang diduga digunakan untuk memantau situasi sekitar.
Polisi juga menyita uang tunai Rp8.000.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. "Seluruh barang bukti, termasuk HP Vivo Y29 dan laptop, sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[zulkifli]
Tags
peristiwa
