PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menanggapi penegasan Komisi III DPR RI yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudarsono saat dimintai tanggapan terkait wacana penataan kelembagaan kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Selasa (27/1/2026), melalui aplikasi pesan singkat.
Menurutnya, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan bentuk penegasan konstitusional agar lembaga penegak hukum itu dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi politik maupun kepentingan birokrasi kementerian.
Sudarsono menilai, independensi kepolisian adalah syarat utama apabila bangsa ini menginginkan penegakan hukum yang adil, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Polri harus tetap berdiri sendiri sebagai institusi penegak hukum negara.
Menempatkan kepolisian di bawah kementerian justru berpotensi mengganggu profesionalitas dan netralitas aparat.
“Saya kira kalau kita merindukan penegakan hukum yang baik, maka kepolisian harus independen. Dia harus tetap berdiri sendiri, jangan sampai berada di bawah kementerian,” tegas Sudarsono.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kejelasan posisi Polri dalam struktur pemerintahan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
"Sehingga penegakan hukum di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, dapat berjalan secara profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.[deni]
Tags
DPRD kalteng
