TIDAK ada ruang kompromi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Praktik tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat kecil, melainkan tindakan serakah yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Selama ini, pelaku PETI kerap mengatasnamakan kemiskinan sebagai dalih pembenaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Aktivitas PETI melibatkan penggunaan alat berat seperti ekskavator dan lanting sedot, yang membutuhkan modal besar serta biaya operasional tinggi.
Kondisi ini menjadi indikator kuat bahwa PETI bukan dijalankan oleh masyarakat miskin, melainkan oleh pemodal dengan kepentingan ekonomi besar.
Pengangkutan, perawatan, dan pengoperasian alat berat jelas bukan aktivitas bertahan hidup.
Narasi PETI sebagai solusi ekonomi justru menutupi kenyataan bahwa keuntungan utama hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan dan sosialnya.
Dari sisi lingkungan, PETI menimbulkan kerusakan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ilegal berpotensi mencemari sungai dan merusak rantai pangan masyarakat.
Pencemaran ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan publik. Paparan logam berat akibat PETI sangat berisiko, terutama bagi anak-anak.
Ikan yang tercemar kemudian dikonsumsi masyarakat, berdampak tidak hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada perkembangan otak anak.
Situasi ini merupakan ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan. Selain itu, kerusakan tanah akibat PETI juga patut menjadi perhatian.
Pembalikan lapisan tanah atas menghilangkan kesuburan lahan, sehingga tidak lagi produktif untuk pertanian. Dampak ini mempersempit pilihan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan memperpanjang ketergantungan ekonomi terhadap aktivitas ilegal.
Jika dibiarkan, PETI berpotensi menimbulkan bencana ekologis di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, dan Barito Selatan.
Di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, aktivitas lanting sedot bahkan tampak berjejer di dekat Jembatan Kalahien.
Sungai Barito memiliki peran vital sebagai sumber air bersih bagi ratusan ribu penduduk, termasuk warga Kota Buntok yang menggantungkan pasokan air baku dari sungai tersebut melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ancaman pencemaran yang terus berlanjut dikhawatirkan dapat berkembang menjadi bencana besar yang tak terprediksi, sebagaimana kasus banjir bandang di Aceh dan Sumatra Utara.
Dalam konteks ini, alam merupakan titipan yang harus dijaga. Pengelolaan tanpa kendali akan menimbulkan dampak luas dan merugikan banyak pihak.
Meski berisiko menimbulkan persepsi negatif, sikap tegas tetap diperlukan demi tanggung jawab moral dan hukum, daripada membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung demi kepentingan segelintir orang.
Pertanyaan publik pun mengemuka: di mana penegakan hukum dan peran aparat saat ini?
Apakah masih terjadi pembiaran terhadap praktik PETI? Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Komitmen untuk menindak PETI harus terus diperkuat. Perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Tanpa tindakan tegas hari ini, dampak kerusakan yang ditinggalkan akan menjadi beban berat bagi generasi yang akan datang.[]
Tags
peristiwa
