Raperda Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki, Wakil Ketua DPRD Optimistis Bisa Berjalan Lancar

Raperda Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki, Wakil Ketua DPRD Optimistis Bisa Berjalan Lancar

WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Balangan, M. Rizkan.| foto : istimewa

PARINGIN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan, M. Rizkan, menyampaikan optimisme terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai. 

"Kita, DPRD telah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan dan pembahasan terkait raperda tersebut."ujar Rizkan di Paringin Selatan, Senin (12/1/2026).

Rizkan menilai raperda ini memiliki dasar yang kuat dan diyakini dapat berjalan dengan lancar. Bahkan, menurutnya, perubahan istilah judul dari semula penghapusan menjadi penggabungan. Baginya hal tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan konsep agar lebih tepat secara regulasi dan sosial.

“Secara teknis, raperda ini menjadi ranah Pansus I DPRD Balangan, karena sudah lama Raperda ini masuk dalam pembahasan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Balangan, Syahbudin, yang menyampaikan pandangan Fraksi PAN, menegaskan bahwa Raperda Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki sangat relevan dan logis dengan kebutuhan pelayanan publik di Juai. 

Namun demikian, Fraksi PAN menekankan bahwa penggabungan desa tidak boleh hanya bersifat administratif semata.

“Penggabungan desa harus benar-benar berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, percepatan pembangunan desa, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa yang baru,” tegasnya.

Senada dengan itu, Fraksi Demokrasi Maju berpandangan bahwa raperda penggabungan kedua desa tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, fraksi ini juga menekankan bahwa pelaksanaan penggabungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapat persetujuan masyarakat dari kedua desa, serta memperhatikan kejelasan administrasi pemerintahan, pengelolaan aset dan keuangan desa, penataan perangkat desa, serta menjaga keharmonisan sosial dan kearifan lokal.[mta/adv]
Lebih baru Lebih lama