JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024.
Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Dalam menangani perkara tersebut, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, sehingga tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.[]
Tags
peristiwa
