KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menegaskan perannya sebagai pengawal akuntabilitas keuangan daerah.
Melalui Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan I, DPRD Kapuas secara resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, Rabu (21/1/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, ini menjadi forum penting bagi legislatif dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait tata kelola aset daerah dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kapuas mendesak pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI Perwakilan Kalteng secara konkret dan terukur guna menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Anggota DPRD Kapuas Thosibae Limin, saat membacakan simpulan Pansus, menegaskan bahwa perhatian utama DPRD tertuju pada sektor investasi daerah, khususnya pengelolaan Perumda Tirta Pambelom.
“DPRD melalui Pansus merekomendasikan percepatan pemilihan Dewan Pengawas definitif serta inventarisasi aset Perumda Tirta Pambelom yang belum tercatat sebagai bagian dari nilai investasi daerah,” tegas Thosibae.
Selain itu, DPRD Kapuas juga mendorong penguatan fungsi pembinaan oleh Bagian Ekonomi Setda, penataan regulasi investasi dan aset daerah, serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi agar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Wakil Bupati Kapuas Dodo, mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh catatan DPRD sesuai tenggat waktu BPK RI.
Langkah pengawasan DPRD Kapuas ini dinilai krusial dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.[zulkifli]
