Lapas Kotabaru Fasilitasi Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan

Lapas Kotabaru Fasilitasi Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan


KOTABARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotabaru melaksanakan perekaman e-KTP bagi warga binaan, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Dinas Dukcapil Kotabaru ini bertujuan memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi sebagai bagian dari hak administrasi kependudukan.

Sebanyak empat warga binaan yang belum memiliki e-KTP mengikuti proses perekaman secara langsung. Petugas Lapas turut mendampingi guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang ditetapkan Disdukcapil Kotabaru.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi layanan kepada warga binaan. “Memiliki e-KTP adalah hak dasar setiap warga negara dan penting untuk mendukung berbagai layanan, termasuk pelayanan kesehatan dan administrasi resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Lapas untuk memastikan warga binaan tidak tertinggal dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan.

Salah satu warga binaan berinisial F menyampaikan rasa syukurnya atas fasilitas yang diberikan. “Kami sangat bersyukur Lapas Kotabaru memfasilitasi kami untuk mendapatkan KTP. Sekarang urusan administrasi jadi lebih lengkap dan memudahkan, terutama untuk pelayanan kesehatan dan keperluan resmi lainnya,” ungkapnya.

Selain pemenuhan administrasi, kegiatan ini juga berdampak pada peningkatan akses layanan kesehatan bagi warga binaan. Kelengkapan dokumen kependudukan memudahkan mereka memperoleh fasilitas kesehatan serta berbagai layanan publik lainnya.

Melalui kegiatan perekaman e-KTP ini, Lapas Kotabaru menegaskan komitmennya menghadirkan pembinaan yang tidak hanya fokus pada keamanan dan pengawasan, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan secara menyeluruh, sejalan dengan prinsip Lapas Kotabaru PRIMA Melayani.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama