KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian Sektor Kapuas Hilir, Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial F (42) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan warung Jalan Merdeka, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas pada Sabtu (6/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penganiayaan ini dilaporkan oleh HS (55), seorang ibu rumah tangga yang merupakan tetangga pelaku di Jalan Merdeka. HS mengalami luka sayat pada bagian jari jempol tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin membenarkan adanya laporan ini. Berdasarkan keterangan sementara, anak korban melintas di depan rumah terlapor dengan kecepatan cukup tinggi saat kondisi jalan tergenang air pasang. Terlapor kemudian menegur, namun terjadi situasi yang memicu emosi hingga diduga terjadi pemukulan terhadap anak korban.
"Anak tersebut melintas di depan rumah terlapor dengan kecepatan cukup tinggi saat kondisi jalan tergenang air pasang. Terlapor kemudian menegur, namun situasi memicu emosi hingga diduga terjadi pemukulan terhadap anak tersebut," ungkap Kapolsek, Senin (8/12/2025).
Tak lama setelah insiden itu, HS mendatangi lokasi. Terjadi cekcok antara HS dan terlapor F (42). Terlapor F yang membawa senjata tajam jenis parang diduga langsung menyerang korban.
"Korban HS yang berupaya menangkis serangan, mengalami luka sayat pada jari jempolnya. Korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Barimba untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.
Terlapor F (42) kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu daster milik korban dan satu buah senjata tajam jenis parang. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.[zulkifli]
Tags
peristiwa
