SEKDA Kapuas Usis I Sangkai pimpin Rakoor KKPR bersama kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang serta mendorong percepatan investasi daerah melalui Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025) pagi.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan diikuti oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memfasilitasi pembahasan lintas sektor mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan, guna memastikan setiap rencana kegiatan investasi selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menekankan pentingnya koordinasi yang solid antarinstansi agar proses penerbitan KKPR dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar seluruh OPD segera merampungkan berbagai berkas dan usulan yang dibutuhkan dalam proses administrasi tersebut.
“KKPR merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat investasi, namun tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Karena itu, saya minta semua pihak untuk bekerja cepat, tepat, dan berkoordinasi dengan baik,” tegas Usis.
Lebih lanjut, Sekda Kapuas menyebut bahwa penerbitan KKPR bukan semata urusan teknis, melainkan langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga penataan ruang dan proses perizinan berusaha di daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.[zulkifli]
