Pemkab Kapuas Kaji Integrasi Pembayaran Retribusi Sampah ke Tagihan PDAM

Pemkab Kapuas Kaji Integrasi Pembayaran Retribusi Sampah ke Tagihan PDAM

SEKDA Kapuas Usis I Sangkai pimpin rapat pembahasan retribusi sampah.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas tengah mengkaji langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui integrasi pembayaran retribusi sampah ke dalam tagihan air PDAM.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Masalah Retribusi Sampah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas, Senin (10/11/2025).

“Rencana kita adalah bagaimana menaikkan pendapatan asli daerah. Ada sumber-sumber dari retribusi maupun pajak yang bisa kita optimalkan. Untuk retribusi sampah ini, bisa saja pembayarannya kita tempelkan di PDAM, sehingga lebih mudah dan teratur,” ujar Usis.

Ia menilai, integrasi tersebut akan membuat sistem pembayaran lebih efisien sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemkab Kapuas untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel.

Usis menambahkan, inovasi peningkatan PAD menjadi penting di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat. “Kita harus kreatif mencari sumber pendapatan agar pembangunan tetap berjalan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi sampah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Pemkab Kapuas berharap sinergi lintas perangkat daerah dan kesadaran masyarakat dapat memperkuat sistem retribusi sampah agar lebih tertib, efisien, dan berkontribusi nyata terhadap PAD.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama