KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya mewujudkan kota yang bersih dan tertata melalui penerapan kebijakan retribusi sampah yang lebih tertib dan transparan.
Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pembahasan Masalah Retribusi Sampah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas, Senin (10/11/2025).
Menurut Usis, kebersihan kota merupakan bagian penting dari visi pembangunan “Kapuas Bersinar” (Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius). “Kita ingin pengangkutan sampah di Kota Kuala Kapuas berjalan baik hingga ke TPA, agar wajah kota kita bersih dan tertata,” ujarnya.
Ia menekankan, pembangunan daerah tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha. “Kapuas tidak bisa dibangun hanya oleh satu atau dua orang. Dunia usaha juga harus berperan aktif, karena dari situ pembangunan daerah bisa kita dorong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, menyebutkan, retribusi sampah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung layanan kebersihan. Berdasarkan aturan, setiap instansi, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha wajib membayar retribusi sesuai ketentuan.
Pemkab Kapuas berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar kebijakan retribusi sampah dapat berjalan efektif, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan lingkungan kota.[zulkifli]
