JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle). Penghentian dilakukan karena entitas tersebut tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat melalui penawaran program penghapusan utang serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terkait aktivitas yang dijalankan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah respons dini terhadap informasi dari masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.
Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI—terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—diperoleh sejumlah temuan terkait legalitas dan model bisnis Golden Eagle, antara lain:
- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum.
- Pihak Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang dimaksud.
- Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
- Golden Eagle tidak memiliki izin operasional resmi.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang.
Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD dari Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta. Adapun penjelasan yang disampaikan antara lain:
- Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, dengan bentuk hibah untuk proyek habis pakai serta investasi murni bagi proyek berorientasi keuntungan.
- Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan kepala daerah mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh Satgas PASTI pusat dan daerah, skema pembiayaan tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, tidak memiliki izin, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan kegiatan keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.