Pemprov Kalteng Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Pemprov Kalteng Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi lintas instansi.

 Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalimantan Tengah.” Rakor dihadiri oleh jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para Sekretaris Daerah kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-Kalteng.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan aspek penindakan, tetapi juga harus diimbangi dengan pencegahan melalui tata kelola pemerintahan yang baik. 

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pencegahan. Pemerintah daerah wajib memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap proses administrasi berjalan secara terbuka serta sesuai aturan,” ujar Leonard saat membacakan sambutan Wakil Gubernur Kalteng.

Dia menjelaskan, dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, KPK telah mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

 Sistem ini menjadi media pelaporan bagi pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan data dari aplikasi jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Provinsi Kalimantan Tengah saat ini mencapai skor 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, sebanyak 446 dokumen telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau memerlukan perbaikan, dan 98 masih dalam proses verifikasi oleh KPK.

Untuk mempercepat pemenuhan dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Kalteng telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. 

Di antaranya, melakukan pembahasan mingguan bersama perangkat daerah, mempublikasikan capaian MCSP setiap minggu, memberikan pendampingan intensif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai rendah, serta mempercepat perbaikan terhadap dokumen yang ditolak.

“Kami menyadari masih ada kendala, terutama terkait penyesuaian format dokumen yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar MCSP serta keterlambatan akibat penyesuaian kegiatan perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu dan sesuai harapan,” tegas Leonard.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Kalteng berharap mampu memperkuat budaya integritas di lingkungan birokrasi dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.[andre]
Lebih baru Lebih lama