KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Desa Sebelimbingan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujarnya.
Eka juga mengajak seluruh pihak untuk menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni:
- M. Aji Rifani, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, dengan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;
- Nizar Al Farisy, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, membahas Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025;
- Muhammad Erpani, S.H., LL.M., memaparkan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Dalam paparannya, M. Aji Rifani menekankan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim pihak luar.
“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh produk unggulan daerah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” ujarnya.
Aji juga mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat menjadi aset kekayaan intelektual daerah. Produk lokal seperti gula aren Tirawan, makanan khas, serta kerajinan dan motif kain tradisional, menurutnya, perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.
Ia mendorong peserta untuk aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial.
“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Karena itu, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” katanya.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.
“Perda ini menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional,” ungkapnya.
Perda tersebut diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan nilai ekonomi daerah, terutama melalui perlindungan merek dan indikasi geografis produk unggulan.[zainuddin]