Pemkab Kapuas Dorong Ormas Pahami Regulasi dan Dukung Pembangunan Daerah

Pemkab Kapuas Dorong Ormas Pahami Regulasi dan Dukung Pembangunan Daerah

SUASANA Sosialisasi Ketentuan dan Peraturan Ormas digelar Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan dan Peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di ruang rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta puluhan perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi profesi.

Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Yunabut, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman para pengurus Ormas terhadap ketentuan hukum dan tata kelola organisasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para pengurus Ormas dapat memahami ketentuan perundang-undangan yang mengatur keberadaan dan peran organisasi kemasyarakatan, sehingga dalam menjalankan kegiatannya tetap sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Dijelaskan, dasar hukum yang mengatur keberadaan Ormas di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Kodim 1011/KLK dengan materi Peran TNI dalam Pembinaan Ormas, dari Kejaksaan Negeri Kapuas dengan materi Peningkatan Kesadaran Hukum terhadap Ormas, serta penyampaian mengenai penegakan hukum terhadap ormas yang terafiliasi dengan kegiatan premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi.

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno dalam sambutan yang dibacakan Budi Kurniawan menyampaikan bahwa melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, Ormas di Kabupaten Kapuas diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, Ormas dapat berperan optimal dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga stabilitas sosial, serta memperkuat ketahanan nasional di tingkat lokal,” tuturnya.

Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi momentum mempererat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan harmonis di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama