FOTO bersama usai sosialiasi Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang dan Barang di Masyarakat.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Rabu (22/10/2025), di Aula Kantor Bapperida, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, organisasi, dan lembaga sosial agar pelaksanaan pengumpulan donasi di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli (Sahli) Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Polres Kapuas, Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto, dan jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas sosial yang melibatkan masyarakat luas, khususnya dalam penghimpunan dana bantuan atau sumbangan publik.
"Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme yang jelas agar setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2022, setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang—baik lembaga, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat—wajib mengajukan izin kepada Bupati melalui Dinas Sosial. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan donasi serta memastikan bantuan yang terkumpul benar-benar tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kapuas, Andini Nopiantari, turut memaparkan ketentuan teknis dalam peraturan tersebut. Ia menjelaskan antara lain masa berlaku izin PUB, tata cara pelaporan hasil pengumpulan, hingga sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan sosial masyarakat, namun harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Kami ingin kegiatan sosial di Kapuas berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas asal-usul dan peruntukannya,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah perwakilan organisasi pemadam kebakaran (Damkar) yang ada di Kabupaten Kapuas. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat Kapuas semakin meningkat, sehingga kegiatan pengumpulan dana publik dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai aturan.[zulkifli]