KUALA KAPUAS – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas seakan tak pernah mengenal kata henti. Ancaman hukuman berat, bahkan kurungan belasan tahun penjara, seolah tak membuat para pelaku jera. Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali meringkus tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu (3/9/2025) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ada tiga orang yang berhasil diamankan, dua pria dan satu wanita, di lokasi yang berbeda namun di hari yang sama,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AI alias Ed (26) di depan kios ponsel Nurul Cell, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam. Dari tangan Ed polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,22 gram, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit motor Beat Street KH 3074 UE.
Tak berselang lama, polisi kembali melakukan penggerebekan di rumah MS (31) di Jalan S. Parman, Kelurahan Selat Hilir. Dari lokasi ini, petugas mengamankan MS bersama perempuan berinisial NFS (29), kedua pelaku ini adalah pasangan suami isteri.
Keduanya kedapatan menyimpan sabu seberat 0,64 gram, uang tunai Rp2,25 juta, serta sejumlah alat hisap dan plastik klip kosong.
Ketiga terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara. [zulkifli]