Kejari Barito Timur Setor Rp803 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Barito Timur Setor Rp803 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Dana Desa

TAMIANG LAYANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berhasil menyetorkan dana sebesar Rp 803.320.066,40 ke kas negara pada 22 September 2025.

Dana ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, dan disetorkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari setempat.

Perkara korupsi tersebut melibatkan Terpidana  Yatpates, yang terbukti bersalah dalam pengelolaan dan pembuatan hasil kebun kas desa pada rentang waktu 2012 hingga April 2023. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5648 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 Juli 2025, YATPAPES dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15.061.337.

Dana yang disetorkan ke kas negara terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 15.061.337, uang rampasan Rp 738.256.229,40, pidana denda Rp 50 juta, dan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Total keseluruhan mencapai Rp 803.320.066,40, yang telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini SH MH, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap setiap pelaku korupsi, khususnya yang menyalahgunakan dana publik seperti dana desa. 

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa demi mencegah penyalahgunaan.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapapun yang menyalahgunakan keuangan negara, termasuk dana desa, akan kami tindak tegas. Kami ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," ujar Rahmad Isnaini melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 23 September 2025.

Dia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh, sekaligus langkah untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah pedesaan yang rentan terhadap penyalahgunaan anggaran.

Sebelumnya, Kejari Barito Timur telah menangani berbagai perkara korupsi lainnya baik di tingkat desa maupun daerah. Hal ini menunjukkan konsistensi lembaga penegak hukum tersebut dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran publik di wilayah hukumnya.

"Dengan penyetoran dana ini, Kejaksaan Negeri Barito Timur berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," pungkas pria kelahiran Nusa Tenggara Barat ini.[deni]
Lebih baru Lebih lama