SERANG – Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan terjadinya aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan. Insiden pengeroyokan terjadi saat para jurnalis meliput inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengecam keras aksi brutal tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan masuk dalam kategori tindak pidana murni. PJS berkomitmen untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan bagi para korban.
“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses semua pelaku yang terlibat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).
Sejumlah wartawan yang menjadi korban dalam peristiwa itu berasal dari berbagai media, antara lain Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto). Mereka hadir di lokasi untuk meliput jalannya sidak terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GRS.
Menurut pengakuan Rasyid dari BantenNews.co.id, insiden pengeroyokan terjadi secara tiba-tiba usai rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat para jurnalis hendak mengambil kendaraan, mereka diadang oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak perusahaan, anggota organisasi masyarakat (ormas), dan oknum aparat.
“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang lari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ujar Rasyid, menceritakan pengalaman traumatis tersebut.
Akibat insiden ini, beberapa wartawan mengalami luka-luka dan trauma psikologis. Aparat kepolisian dari Polres Serang segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan memastikan keselamatan para jurnalis. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait identitas pelaku maupun perkembangan proses hukum.
Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, juga menegaskan bahwa kepolisian wajib menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. “Polda dan Polres Serang harus menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.
DPD PJS Banten bersama sejumlah Pengurus DPC akan menghadap Kapolda Banten dalam waktu dekat untuk menyampaikan desakan agar kasus ini diusut tuntas. Mereka menuntut tindakan hukum yang transparan dan akuntabel agar peristiwa serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terjaga di tanah air.[rilis/pjs]
Tags
Peristiwa