BANJARMASIN – Suasana berbeda terlihat di kawasan simpang empat Hotel A, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kamis (7/8/2025) sore. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan jajaran Forkopimda turun langsung membagikan bendera Merah Putih kepada para pengendara bermotor.
Dalam kegiatan itu, pemerintah menyiapkan bendera berbagai ukuran. Tercatat 10 ribu lembar bendera ukuran besar, 5 ribu lembar ukuran sedang, dan ribuan bendera kecil yang cocok dipasang di kaca spion kendaraan roda dua.
Gubernur H. Muhidin berharap pembagian bendera Merah Putih ini dapat menumbuhkan rasa nasionalisme sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengibarkan bendera selama bulan kemerdekaan.
“Harapan kami, masyarakat memasang bendera di rumah masing-masing sebelum dan sesudah 17 Agustus sebagai wujud cinta tanah air,” ujarnya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Menurutnya, jajaran Polda Kalsel juga membagikan bendera secara serentak di seluruh kabupaten/kota hingga 17 Agustus mendatang.
“Gerakan ini didukung penuh Pemerintah Provinsi Kalsel dan Forkopimda sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang bangsa,” ungkapnya.
Selain aparat pemerintah dan kepolisian, pembagian bendera turut melibatkan anggota Gerakan Pramuka, pelajar, serta sejumlah LSM. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kirab bersama menuju kawasan nol kilometer di depan Kantor Gubernur Kalsel.
Program ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah pusat. Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan surat edaran agar seluruh masyarakat memasang bendera Merah Putih sepanjang Agustus.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menggulirkan Gerakan Pembagian 10 juta bendera Merah Putih secara nasional, yang dimulai dari Provinsi Bali. Presiden Prabowo Subianto sendiri menyerukan agar rakyat mengibarkan Merah Putih di rumah masing-masing dari 1 hingga 31 Agustus 2025.[adv]