KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar dua rapat paripurna penting secara beruntun pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat paripurna ini membahas serta mengesahkan sejumlah regulasi strategis, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, setelah quorum dinyatakan terpenuhi dengan 32 dari 35 anggota dewan hadir dan menandatangani daftar hadir.
Dalam rapat paripurna hadir pula Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama, TNI AU, kepala SKPD, serta insan pers dari media cetak, elektronik.
Salah satu agenda utama adalah pengesahan RPJMD 2025–2029, yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan III DPRD.
Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., membacakan dalam laporannya akhir pembahasan, menyampaikan bahwa seluruh materi RPJMD telah disepakati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini telah melewati perbaikan redaksional serta sinkronisasi antar instansi.
"Hasil ini tidak ada terdapat perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang mana Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, di mana RPJMD juga menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa.
"Dengan ini seluruh SKPD kami instruksikan segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 berdasarkan dokumen ini, RPJMD 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru," jelasnya.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama. Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati empat raperda penting lainnya, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Bupati Kotabaru H. Muh. Rusli, S.Sos., melalui Wakil Bupati Syairi Mukhlis dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan empat raperda tersebut menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti pengesahan perda dengan penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi oleh SKPD terkait.
“Perda-perda ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, penguatan sektor kepariwisataan, kesehatan, dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” ujar Wakil Bupati Syairi Mukhlis.
Di kesempatan itu juga, Bupati Kotabaru juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebutkan, penyusunan dokumen ini diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 dan dokumen perencanaan strategis lainnya seperti RPJPD 2025–2045 dan revisi RTRW. Sehingga target pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp 4,80 triliun.
"Kemudian Defisit direncanakan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 300 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru," terangnya.
Kali ini dengan tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan”. Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi agromaritim, investasi ramah lingkungan, penguatan UMKM, pemerataan infrastruktur, dan layanan dasar.[zainuddin]
Tags
kotabaru