Pemkot Banjarmasin Sosialisasikan Aturan Baru Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos

Pemkot Banjarmasin Sosialisasikan Aturan Baru Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos


BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos), Senin (28/7/2025).

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin dan diikuti oleh para pengelola dana hibah dan bansos dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR, diwakili oleh Wakil Wali Kota Hj. Ananda yang secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Ananda juga hadir sebagai narasumber utama bersama Asisten I Setdako Banjarmasin Machli Riyadi dan Kepala Bagian Kesra, H. Juli Khair.

Dalam sambutannya, Ananda menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. Ia mengajak seluruh pengelola untuk memahami regulasi baru agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dapat dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Ananda di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menambahkan bahwa dana hibah dan bansos harus dikelola secara bertanggung jawab demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Asisten I Setdako, Machli Riyadi, menekankan bahwa monitoring dan evaluasi menjadi aspek penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. Ia berharap sosialisasi ini mampu memperkuat sistem pengawasan internal di masing-masing SKPD.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin untuk meningkatkan pemahaman teknis dan hukum dalam pengelolaan dana hibah dan bansos, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.[adv]


Lebih baru Lebih lama