Pemkab Kapuas Tegas Selamatkan Aset Daerah, Pasang Plang Kepemilikan di Eks Ruko Terminal

Pemkab Kapuas Tegas Selamatkan Aset Daerah, Pasang Plang Kepemilikan di Eks Ruko Terminal

JAJARAN Pemkab Kapuas bersama Kejari Kapuas  usai pemasangan plang secara simbolis di Ruko eks Terminal di Jln A Yani.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas komitmen dalam menyelamatkan aset milik daerah dengan memasang plang kepemilikan secara simbolis pada bangunan Ruko eks Terminal Panunjung Tarung, di Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, Jumat (18/7/2025). 

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari proses serah terima aset dari pihak ketiga yang selama ini menguasai bangunan tersebut.

Penegasan kepemilikan tersebut menandai keberhasilan Pemkab Kapuas dalam mengembalikan hak atas aset yang sebelumnya disewakan sejak 2005 namun tak lagi memberikan kontribusi kepada daerah sejak 2010. 

Dengan dasar hukum yang kuat dan dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas sebagai pendamping hukum pemerintah, aset senilai sekitar Rp3,8 miliar itu kini resmi kembali ke tangan daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, menegaskan bahwa penyelamatan aset ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan negara.

“Ini bukan langkah yang instan. Prosesnya panjang, melibatkan mediasi dan pertimbangan hukum agar tindakan yang diambil sesuai aturan. Pemerintah daerah tidak ingin gegabah, tapi tegas ketika hak daerah harus ditegakkan,” ujar Romulus usai pemasangan plang.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang masih menempati aset milik pemerintah daerah agar menyerahkan kembali secara sukarela demi kepentingan masyarakat luas.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hj Marlina menjelaskan, berdasarkan MoU yang berlaku, apabila penyewa tidak memenuhi kewajiban selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah daerah berhak mengambil alih. 

"Sejak hari ini, bangunan tersebut sah kembali menjadi aset Pemkab Kapuas. Ini kemenangan untuk tertib aset dan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain mengamankan aset, Pemkab Kapuas juga menyiapkan strategi pemanfaatan optimal. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM), bangunan ruko tersebut akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan UMKM lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan menarik retribusi dari para penyewa dan melakukan pembinaan agar UMKM yang menempati ruko bisa berkembang dan naik kelas. Ini bagian dari misi pemberdayaan ekonomi rakyat,” ungkap perwakilan DPPKUKM.

Dengan 13 pintu ruko yang tersedia, potensi PAD diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta per tahun. Nilai tersebut berasal dari estimasi sewa per unit antara Rp20–30 juta per tahun, yang akan dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus melakukan inventarisasi, perlindungan, dan optimalisasi aset daerah sebagai upaya memperkuat fondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.[rls/zulkifli]
Lebih baru Lebih lama