KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat komitmen dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan kebijakan baru. Salah satu langkah konkret yang kini mulai diterapkan adalah menjadikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang wajib dibayar secara non-tunai.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jumat (4/7/2025), oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Setda Kapuas Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Vitrianson, mewakili Pj Sekretaris Daerah Dr. Usis I Sangkai. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa implementasi Perda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Melalui kegiatan tersebut, kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama terhadap pentingnya optimalisasi PAD dengan langkah-langkah konkret baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi,” ujar Vitrianson, Rabu (9/7/2025).
Ia menekankan bahwa pajak dan retribusi merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah kini mulai menerapkan pendekatan yang lebih terukur, termasuk melalui sinergi antarinstansi, digitalisasi sistem, hingga penegakan hukum di bidang pajak.
Dalam pelaksanaannya, masih banyak tantangan yang harus diatasi, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurang lengkapnya basis data.
“Pemerintah daerah harus menjadi panutan dalam ketaatan pajak. Melalui sosialisasi ini, mari kita tingkatkan komitmen dan sinergi demi Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan bersinar,” tegas Vitrianson.
Sebagai simbol komitmen, pada saat sosialiasi juga dilakukan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 kepada pejabat struktural Pemkab Kapuas. Hal ini sekaligus menjadi penanda dimulainya integrasi antara pembayaran PBB-P2 dengan proses administrasi kepegawaian, termasuk TPP.[zulkifli]