PARINGIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kabupaten Balangan mengintensifkan sosialisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan truk.
Langkah awal dilakukan melalui pembekalan kepada anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balangan sebelum pelaksanaan penindakan di lapangan.
Sekretaris Dishub Balangan, M Johansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha terkait aturan batas dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang, serta tindakan penegakan hukum bagi pelanggar.
"Tujuan utamanya adalah mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan jalan akibat truk ODOL," ujar Johansyan di Kantor Dishub Kabupaten Balangan, Selasa (8/7/2025).
Ia memaparkan sejumlah poin penting terkait sosialisasi dan teguran gakkum zero ODOL yaitu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pengusaha angkutan barang.
"Sosialisasi dan teguran kami lakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk penyebaran informasi, edukasi, dan kampanye keselamatan. Setelah sosialisasi, kami lanjut ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ODOL," ungkapnya.
Menurut Johansyah, pelanggaran ODOL akan ditindak dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk tilang, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan sanksi pidana.
Oleh karena ia berharap semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, asosiasi logistik, dan masyarakat, diharapkan berperan aktif dalam mensukseskan program zero ODOL.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi, teguran dan pendataan," pungks M Johansyah..
Dengan adanya sosialisasi, teguran dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan program zero ODOL dapat berjalan efektif dan mewujudkan keselamatan lalu lintas serta kelestarian infrastruktur jalan di Kabupaten Balangan.[agus/adv]
Tags
𝚋𝚊𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗