KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044 dan Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti, dengan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan, Bupati Kotabaru diwakili oleh Wakil Bupati Kotabaru, Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.
Dalam agenda tersebut, Anggota Dewan Rahmad, S.Pdi.MH menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda RTRW yang telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif.
"Dengan dokumen RTRW ini menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan," ucapnya
Raperda RTRW ini telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, mencakup kajian teknis, konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional.
"Dengan disahkan nya Raperda ini menjadi Perda, Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW secara konsisten," harapnya.
Serta taat dengan aturan dan bekelanjutan. "Kami juga mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun peraturan turunannya, termasuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan penguatan pengawasan, pemanfaatan ruang, agar dokumen RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tetapi menjadi instrumen pembangunan yang nyata,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga membahas laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
"Laporan ini mencakup evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran, serta penggunaan anggaran yang telah direalisasikan oleh pemerintah daerah," katanya.
Dalam penyampaian laporan, Wakil Ketua DPRD Awaludin menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara seksama bersama fraksi-fraksi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat gabungan.
"DPRD juga menyatakan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan tata naskah pembuatan peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga DPRD Kotabaru secara umum dapat menerima dan memahami substansi dari Raperda yang disampaikan,” ucap Wakil Ketua DPRD.
DPRD juga mengapresiasi seluruh capaian pembangunan tang diraih oleh pemerintah kabupaten kotabaru sepanjang tahun anggaran 2024, termasuk berbagai penghargaan yang berhasil diperoleh daerah.
"Mulai dari sektor pendapatan, DPRD mencatat bahwa pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dan sumber lainnya yang sah," jelasnya.
DPRD juga memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan tersebut, namun juga menekankan perlunya terobosan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dimasa mendatang
"Dengan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin baik dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelnjutan di Kabupaten Kotabaru," harapnya.
Dalam sambutannya, Bupati melalui Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan lapiran akhir proses pembahasan satu buah Raperda,yaitu peraturan daerah RTRW tahun 2025-2044 yang kita setujui dan tandatangani dalam sidang dewan yang terhormat ini.
"Selaku pihak eksekutif, Syairi berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru." Ungkapnya
Kepada SKPD terkait, Saya mengintruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas perda tersebut, sehingga peraturan daerah ditetapkan dan di undang undangkan
"Sedangkan untuk proses penyusunan Perda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dimulai mulai tahapan penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 melalui rapat paripurna DPRD," jelasnya
Syairi berharap, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, yang menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.[zainuddin]
Tags
kotabaru