Monika Dahu Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024–2029

Monika Dahu Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024–2029


KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi melantik Monika Dahu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kotabaru masa jabatan 2024–2029, Senin (19/5/2025).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/0454 KUM/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

Monika Dahu menggantikan almarhum Jerry Lumenta dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Pelantikan ini digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRD di hadapan para undangan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti menyampaikan bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.

"Dengan dilantiknya saudari Monika Dahu, kami berharap kesinambungan pelaksanaan fungsi DPRD dapat tetap terjaga. Kehadiran beliau diharapkan mampu memperkuat kerja sama dalam rangka mewujudkan kepentingan masyarakat Kotabaru," ujarnya.

Suwanti juga mengajak seluruh anggota dewan untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama