BARANG bukti motor hasil curian diamankan Satreskrim Polres Kapuas dari MR alias F. | foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial MR alias F (27) akhirnya diringkus tim Resmob Polres Kapuas setelah empat hari kabur bersama sepeda motor hasil curian. Pelaku diciduk pada Senin malam, 5 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul GT hitam bernomor polisi KH 5347 BR milik Kurnain (25), warga Desa Basarang, Kabupaten Kapuas. Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dalam keadaan tidak terkunci stang.
Modus operandi pelaku cukup sederhana. Ia menggunakan kunci kontak miliknya untuk menyalakan motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut dari TKP di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen, Kecamatan Basarang.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp10 juta segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Basarang. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Palangka Raya.
"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, STNK, dan kunci kendaraan. Selain itu, turut diamankan satu unit motor lain milik pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Selasa (6/5/2025).
Diketahui, pelaku F merupakan residivis dalam kasus senjata tajam dan pernah divonis satu tahun penjara pada 2019. Kini ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.[zulkifli]
Tags
Peristiwa