Berakhir di Jeruji Besi! Pelarian Pemuda Pencuri N MAX Ini Terhenti Usai 88 Hari Diburu Polisi

Berakhir di Jeruji Besi! Pelarian Pemuda Pencuri N MAX Ini Terhenti Usai 88 Hari Diburu Polisi

MR Terduga pelaku Curanmor di Kabupaten Kapuas saat diamankan polisi.| foto : dokhmsreskps

KUALA KAPUAS — Pelarian seorang pemuda berinisial MR (25) akhirnya terhenti setelah 88 hari buron. Jejaknya berakhir di sebuah gang di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, saat tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 Wita. MR alias Riky, warga Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan kendaraan bermotor oleh Anita (38), warga Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat, Kapuas. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha WN Max warna hitam bernomor polisi KH 4260 EV pada Rabu pagi, 12 Februari 2025.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat motor diparkir di depan toko dengan kunci kontak masih menempel, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.

Aksi pencurian itu terjadi di depan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Saat itu, korban hendak memulai aktivitas kerjanya dan memarkir sepeda motor tanpa mencabut kunci kontak. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika hendak menggunakannya kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi senilai Rp32 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya identitas pelaku terungkap dan berhasil dilacak hingga ke wilayah Kalimantan Selatan.

"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WN Max serta STNK asli atas nama korban," jelas AKP Rizki.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir. Kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama