Akhir Pelarian Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Sembilan Bulan Kabur Usai Gasak Motor Warga Kapuas

Akhir Pelarian Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Sembilan Bulan Kabur Usai Gasak Motor Warga Kapuas

BARANG bukti sepeda motor yang diamankan polisi dari pelaku Curanmor di Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Setelah sembilan bulan menjadi buronan, pelarian A alias Ateng (31) akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus pria asal Kalimantan Selatan  tersebut pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.20 Wita di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Penangkapan ini merupakan titik akhir dari pelarian Ateng sejak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 18.02 WIB. Aksi kriminal itu berlangsung di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Korban, Rusianna (54), warga setempat, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KH 5162 BA yang saat itu terparkir di depan rumah. Motor tersebut raib ketika hendak digunakan anak korban untuk mengganti oli. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Modus operandi pelaku terbilang sederhana namun efektif—Ateng memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel di kendaraan.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan STNK-nya,” ujar Rizki dalam keterangannya, Kamis, (10/4/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ateng bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 dan pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian laptop pada 2018.

Kini, Ateng harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah kami amankan dan ditahan di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama