KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas memberikan perhatian terhadap kebijakan pelarangan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer. DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji subsidi dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam merumuskan aturan, agar tidak mempersempit akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar energi.
“Larangan ini tentu akan menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg. Perlu ada mekanisme distribusi yang lebih fleksibel dan tepat sasaran,” ujar Arhensa, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, distribusi elpiji bersubsidi harus dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keadilan, sehingga tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. DPRD Kapuas mendorong agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak kebijakan ini secara komprehensif.
Arhensa menyoroti pentingnya evaluasi sistem distribusi elpiji 3 kg di Kapuas, khususnya dalam memastikan ketersediaan di daerah terpencil dan pelosok. DPRD mengingatkan agar regulasi tidak justru menyulitkan akses masyarakat yang kurang mampu.
“Kami minta agar kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat. DPRD akan terus mengawal agar subsidi elpiji tersalurkan secara adil dan merata,” tegasnya.
DPRD Kapuas berkomitmen mengawasi distribusi energi bersubsidi agar sesuai dengan tujuan awal yakni membantu masyarakat kurang mampu secara langsung.[zulkifli]
Tags
kapuas