Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

BATULICIN — Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Forum Kunsultasi Publik (FKP) tahun 2024 dengan tema Evaluasi Standar Pelayanan Publik, bertempat di ruang integrasi Dinas Kesehatan setempat, Jumat (22/11/2024).

Ada empat standar pelayanan yang dibahas, diantaranya pertama standar pelayanan sertifikat laik hygiene sanitasi tempat pengelolaan pangan. Dengan komponen persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur pelayanan.

Kedua standar pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sample makanan dalam kegiatan insidentil. Ketiga standar pelayanan rekomendasi penjamin pasien rujukan, dan keempat pelayanan rekomendasi perizinan.

Rapat forum itu dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu dr. Muhammad Yandi Noor Jaya diwakili Sekretaris Dinas dr. Arman Jaya Rikki didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim sebagai Narasumber.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas dr. Arman Jaya Rikki mengatakan FKP merupakan suatu kewajiban bagi instansi dan wajib dilaksanakan satu kali dalam setahun.

Diharapkan Dinas Kesehatan dan Puskesmas memiliki format prosesur standar operasional prosesur (SOP) tentang pelayanan publik.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim mengatakan Bagian Organisasi Setda memiliki tugas dan fungsi mengawal dan memastikan inplementasi kebijakan pemerintah pusat pusat maupun daerah tentang pelayanan publik.

“Sehingga kami harapkan semua instansi dan dinas terkait sudah melaksanakan konsultasi publik,” kata Arif Rahman Hakim.

Menurutnya, konsultasi publik merupakan suatu kewajiban sebagaimana amanah Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dijelaskannya, standar pelayanan memiliki perbedaan dengan standar operasional prosedur (SOP).

Standar pelayanan publik adalah sebuah setandar yang isinya adalah komitmen dan kesepakatan antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Sedangkan SOP adalah apa yang harus diberikan petugas atau pemberi layana kepada masyarakat.

“Dan ini ditetapkan melalui forum konsultasi publik,” ungkap Arif Rahman Hakim.

Turut hadir, Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono, perwakilan Puskesmas se Kabupaten Tanah Bumbu, LSM, RSB, perwakilan media, dan tamu undangan lainnya.[ade]
Lebih baru Lebih lama