Syarat Cabup Kapuas Jalur Independen Minimal 25 Ribu Lebih KTP Dukungan

Syarat Cabup Kapuas Jalur Independen Minimal 25 Ribu Lebih KTP Dukungan

KETUA KPU Kapuas, Deden Firmansyah.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini sudah bergulir, pada tahapan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas membuka penjaringan pasangan calon bupati dari partai politik atau melalui jalur perseorangan (independen).

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah kepada metrokalimantan.com menyebut untuk calon dari perseorangan harus menyiapkan 25 ribu lebih fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dari masyarakat.

Ia bilang, jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 wilayah  kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Kapuas.

"Untuk tahapan pencalonan, tanggal 5 Mei 2024  sampai 19 Agustus 2024, KPU menerima untuk  persyaratan calon perseorangan. Sedangkan syarat dukungan KTP yang harus disiapkan minimal 25.338 pendukung artinya itu sudah 8,5 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) kita Kemaren," ungkap Deden, sapaan familiarnya.

Ia menambahkan, adapun jumlah DPT Kabupaten Kapuas sebanyak 297.976 merupakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan.

Lanjut Deden, dukungan KTP syarat tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU.

"Jadi karna ini mereka ini perlu kita verifikasi secara faktual," imbuhnya.

Ketua KPU Kapuas ini menjelaskan syarat dukungan tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang RI nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang 1/2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama