KPU Kapuas Rekrut Ulang PPK Untuk Pilkada, Batas Pendaftaran hingga 29 April 2024

KPU Kapuas Rekrut Ulang PPK Untuk Pilkada, Batas Pendaftaran hingga 29 April 2024

JAJARAN KPU Kapuas saat melaksanakan rapat di sekretariat KPU Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk perhelatan pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran PPK ini hanya berlangsung selama sepekan atau dalam 7 hari saja.

"Kami sudah membuka pendaftaran calon PPK dari tanggal 23 April 2024 sampai 29 April 2024 nanti" kata Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Jumlah yang dibutuhkan total 85 PPK, yakni 5 orang PPK untuk masing-masing wilayah kecamatan dari 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas.

Deden mengatakan, para 85 PPK tersebut nantinya akan bertugas untuk membantu pelaksanaan Pilkada 2024 di 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Kapuas.

Dalam pendaftaran penerimaan calon PPK ini sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

Untuk tes tertulis juga dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT) seperti perekrutan PPK sebelumnya.

"Jadi bagi masyarakat silahkan mendaftarkan sesuai syarat dan ketentuan," imbuh dia.

Deden berharap semua tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan aman dan lancar serta mendapatkan dukungan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama