Segini Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 1445 H/2024 M

Segini Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 1445 H/2024 M

PJ BUPATI Kapuas, Erlin Hardi dan jajaran bersama Kakankemenag, H. Hamidhan dan Kasubag TU Kemenag Kapuas, M.Poetran S.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 dengan menggunakan makanan pokok berupa beras.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H. Hamidhan melalui Kasubug TU, M. Poetran Soesilo menyampaikan, bagi umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah dengan ketentuan menurut syari'at Islam adalah 3,5 liter atau 4 mud atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa, hal tersebut mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 52 tahun 2014 pasal 30 ayat 

"Selanjutnya berdasarkan hasil rapat pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas bersama stake holder terkait, maka telah sepakati menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga beras kebiasaan yang dikonsumsi," kata M. Poetran Soesilo.

Ia menjelaskan, rapat bersama itu melibatkan perwakilan Ormas keagamaaan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Baznaz Kapuas, perwakilan tokoh agama Islam, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat dan perwakilan pedagang beras di Kuala Kapuas pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. 

Adapun ketentuan zakat fitrah yang ditetapkan untuk 1445 Hijriah/2024 ini adalah sebagai berikut.

Beras jenis Mayang Catur dan sejenisnya Rp75.000, Beras jenis Siam Unus dan sejenisnya Rp66.000, beras jenis Sekumpul dan sejenisnya Rp62. 000, beras Pamanukan dan sejenisnya Rp59. 000, beras Pandak, dan jenis beras Gadabung, Kupang dan sejenisnya Rp56.000.-

"Untuk wilayah Kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas agar menyesuaikan dengan harga setempat.," katanya.

Terkait penetapan ini juga diimbau kepada KUA kecamatan mensosialisaikan di wilayahnya masing-masing.

Kemudina untuk zakat mal, agar bisa mempedomani Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 Tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama