Pemkab Kapuas Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA dan Penghargaan Proklim

Pemkab Kapuas Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA dan Penghargaan Proklim

PENYERAHAN SK Pengakuan dan Perlindungan MHA dan Penghargaan DLH Kabupaten Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat  menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan MHA (masyarakat hukum adat) serta meyerahkan piagam partisipasi program kampung iklim (Proklim), Kamis (18/4/2024) di ruang rapat Rujab Bupati Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Agenda tersebut dibuka oleh Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten II Setda Kapuas, Salman dihadiri, Forkopimda, Kepala Kemenag Kapuas dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Hari ini kita melaksanakan penyerahan SK pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pinang di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Telawang," kata Kepala DLH Kapuas, Karolinae, usai kegiatan.

Dilanjutkannya, selain itu juga dilaksanakan penyerahan Piagam partisipasi program kampung iklim (Proklim).

"Piagam Proklim ini diserahkan kepada 12 kepala desa/lurah di Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melaksanakan penandatangan nota kesepahaman  dengan Kantor Kemenag Kapuas tentang dukungan program sekolah Adiwiyata.

Program adiwiyata ini merupakan salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama