Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi, Ini Tugas dan Wewenangnya

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi, Ini Tugas dan Wewenangnya

PLH ASISTEN Pemkesra Setda Provinsi Kalteng, Herson B Aden.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B Aden mewakili Sekda membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Tahun 2024, berlangsung di Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (22/4/2024). 

Saat membacakan amanat tertulis Sekda, Herson mengatakan bahwa kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah Kabupaten/Kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah.

"Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh GWPP di daerah tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya, melainkan untuk menemukenali masalah dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan urusan pemerintahan, menemukan gap antara yang seharusnya ada dan dicita-citakan dengan yang senyatanya ada di lapangan, selanjutnya bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan," ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap tiap-tiap unit kerja pelaksana GWPP perlu memperhatikan dengan detail sub indikator dan evidence yang diperlukan sebagaimana telah tertuang dalam juknis dekonsentrasi GWPP. Pelaksanaan kegiatan yang terukur ini bertujuan guna terselengaranya kegiatan dekonsentrasi GWPP secara optimal baik dari sisi anggaran dan kinerja serta tercapainya pelaksanaan peran GWPP berkinerja baik," pungkasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama