PARINGIN - Sekretariat Dewan, dimulai dari Sekretaris DPRD, dengan susunan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD, Bagian Umum, Bagian Humas, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Persidangan dan UU, Kamis (14/3/2024).
Kemudian Bagian Umum, mempunyai Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian dan Sub-Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Sedangkan Bagian Humas terdiri dari Sub-Humas dan Protokol dan Sub-Bagian Aspirasi Masyarakat, untuk Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari, Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan, serta Sub-Bagian Keuangan.
Terakhir Bagian Persidangan dan UU terdiri Sub-Bagian Hukum dan PER UU dan Sub-Bagian Rapat dan Risalah.[agus/adv]