BARANG bukti bagian mesin dari motor hasil curanmor yang diamankan Polisi di Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Empat remaja sekawan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka dalam kasus Curanmor)
(pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi pada Jumat 2 Februari 2024 lalu dengan lokasi kejadian di Desa Lamunti Permai RT. 001 Kecamatan Mantangai.
Mirisnya dalam perkara ini dari 4 terduga pelaku remaja pria yang diamankan polisi 2 diantaranya adalah anak masih di bawah umur identitas pelaku, RI (22), AS (19) serta dua pelaku lain yang di bawah umur atau berstatus ABH (anak berkonflik hukum) A dan M.
"Untuk 2 pelaku yang masih bawah umur penyidik telah melakukan koordiansi kepada UPT PPA dan Peksos Kapuas guna melakukan pendampingan terhadap pelaku (berstatus) anak berkonflik dengan hukum," kata Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).
Hasil penyidikan polisi kronologi kejadian diketahui sebelumnya sepeda motor merk Honda Sonic Nopol DA 2468 AB warna merah pemilik atas nama M. Haikal awalnya sengaja diparkir di samping sebuah warung karna kondisi radiator bocor tetapi motor sudah terkonci stang.
Namun satu minggu kemudian motor tersebut diketahui telah raib alias hilang saat korban pemilik motor Ableng (22) mengecek kembali di lokasi tersebut.
Kehilangan motor, korban mengalami kerugian Rp. 16 juta lalu melaporkan kejadian ke kantor Polisi.
Berbekal informasi dari korban dan olah TKP, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Awalnya polisi menangkap 2 pelaku, kemudian dari hasil pemeriksaan polisi kembali menangkap 2 pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.
Dua pelaku yang melakukan pencurian A dan M sempat memakai motor curian itu selama 3 hari, lalu motor itu diserahkan kepada RI dan AS yang mana keduanya mengetahui itu motor hasil curian, dikarenakan pelaku MA ada hutang dengan AS Rp 1 juta.
AS lalu membongkar onderdil motor itu hingga tersisa bagian mesin, knalpot, cakram dan vleg saja, sedang bagian rangka motor dan bagian lainnya menurut pengakuan AS dan RI dibuang dari atas jembatan Pulau Telo untuk menghilangkan barang bukti agar menghilangkan jejak.
"Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di kantor Polisi Polsek Mantangai dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian pemberatan." tutup Kasat Reskrim.[zulkifli]
Tags
Peristiwa