Satreskrim Polres Kapuas Lakukan Restorative Justice Kasus Rampas Aset Gegara Upah Tak Dibayar

Satreskrim Polres Kapuas Lakukan Restorative Justice Kasus Rampas Aset Gegara Upah Tak Dibayar

SUASANA gelar perkara kasus yang ditangani Satreskrim Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Kasus perampasan aset milik perusahan berupa sejumlah barang oleh terlapor AH (50) dengan motif kesal karna upah kerja yang tak terbayar yang terjadi pada 26 Desember 2023 lalu di Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. 

Kasus itu dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian, alhasil perkara tersebut diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice (RJ), dalam gelar perkara yang dilaksanakan, Kamis (8/2/2024).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara terlapor dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Telah dilaksanakan kegiatan gelar perkara khusus penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif," kata Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (10/2/2024).

Dilanjutkannya, kesimpulan dari perkara itu bahwa para peserta gelar perkara berkesimpulan menyetujui dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif. 

Kasat menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelapor dan tersangka penyidik Satreskrim Polres Kapuas 
juga menghadirkan perwakilan keluarga tersangka dan Camat Bataguh, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, tersangka telah meminta maaf, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Diakhir penyelesaian pelapor dan terlapor menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama. Penyidik berpesan ke depan tidak ada lagi perselisihan dan  bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan sebagai  tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana terjadi di lokasi pompa air WMS blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika di Desa Terusan Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama