Raperda Propemperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat Disahkan DPRD Balangan

Raperda Propemperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat Disahkan DPRD Balangan

SEBAGIAN besar warga Balangan adalah petani karet.| foto : istimewa


PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Propemperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat dalam Rapat Paripurna. 

Menurut Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya untuk melindungi dan meningkatkan keberlanjutan sektor perkebunan rakyat di Balangan, Senin (5/2/2024). 

Raperda ini mencakup serangkaian ketentuan dan regulasi yang ditujukan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap perkebunan rakyat.

Dalam konteks ini, langkah-langkah preventif dan penanggulangan akan diimplementasikan untuk mengatasi tantangan seperti penyakit tanaman, kerusakan lingkungan, dan masalah lainnya yang dapat mengancam produksi dan kesejahteraan petani.

"Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan di Kabupaten Balangan," harapnya. 

Perlindungan terhadap sektor perkebunan rakyat bukan hanya penting bagi kesejahteraan petani, tetapi juga berdampak positif secara luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Selanjutnya, Raperda ini akan diimplementasikan dengan cermat dan terukur oleh pemerintah daerah setempat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk petani, ahli pertanian, serta stakeholder lainnya. 

Langkah ini diharapkan akan memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan dan pertumbuhan berkelanjutan sektor perkebunan rakyat di Kabupaten Balangan.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama